- Indonesia akan mendapatkan Tarif Resiprokal 0% untuk produk unggulan ekspor Indonesia seperti minyak kelapa sawit, kopi, kakao, dan lainnya.
- Pengecualian tarif diberlakukan terhadap 1.819 produk Indonesia (1.695 produk industri dan 124 produk pertanian, berlaku MFN).
- Untuk produk tekstil Indonesia, pihak AS menyiapkan pengurangan tarif hingga 0% melalui mekanisme Tariff-Rate Quota (TRQ).
- Memudahkan masuknya investasi, khususnya di bidang teknologi tinggi untuk sektor ICT, alat kesehatan, dan farmasi melalui penyesuaian kebijakan TKDN, ketentuan spesifikasi domestik, dan deregulasi kebijakan dalam negeri.
- Komitmen Indonesia dalam penerapan Strategic Trade Management memberikan sinyal bahwa Indonesia serius menciptakan ekosistem bisnis aman dan menjamin barang berteknologi tinggi tidak disalahgunakan.
- Kemudahan perizinan impor dan standarisasi produk pertanian asal AS diharapkan mendukung kelancaran produksi dan program ketahanan pangan nasional.
- Indonesia membuka peluang dan mendorong arus investasi dengan pembatasan kepemilikan asing lebih longgar bagi perusahaan AS di sektor tertentu, termasuk divestasi pertambangan dan beberapa pembatasan di sektor keuangan.
Indonesia membuka akses pasar untuk 99% produk asal AS dengan tarif 0%, berlaku saat Entry Into Force (EIF) perjanjian ini.
- Pembelian Metallurgical Coal, LPG, minyak mentah, dan Refined Gasoline.
- Pembelian pesawat, termasuk komponen dan jasa penerbangan, untuk meningkatkan daya saing industri jasa penerbangan nasional maupun regional.
- Meningkatkan pembelian produk pertanian asal AS untuk bahan baku industri makanan & minuman serta industri tekstil.