Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Setelah Putusan MA, Trump Naikkan Impor AS Jadi 15%

Feby Novalius , Jurnalis-Minggu, 22 Februari 2026 |19:34 WIB
Setelah Putusan MA, Trump Naikkan Impor AS Jadi 15%
Presiden AS Donald Trump menyatakan akan menaikkan tarif dagang global Amerika Serikat (AS) menjadi 15 persen. (Foto: Okezone.com/Retuers)
A
A
A
Rencana kenaikan tarif tersebut memunculkan pertanyaan dari sejumlah negara, termasuk Inggris dan Australia, yang sebelumnya telah menyepakati tarif 10 persen dengan AS.

Trump menyatakan pemerintahannya memutuskan menaikkan bea masuk setelah meninjau putusan Mahkamah Agung terkait kebijakan tarif yang dikeluarkan sebelumnya.

Dalam putusannya, para hakim menyatakan presiden melampaui kewenangannya saat memberlakukan tarif global secara luas pada 2025 dengan menggunakan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (International Emergency Economic Powers Act/IEEPA) tahun 1977.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement