“Blacklist artinya mereka tidak bisa bekerja atau berhubungan dengan pemerintah di sini, baik selama saya menjabat maupun secara permanen,” ujar Purbaya usai konferensi pers APBN Kita, Senin (23/2/2026).
Terkait sanksi finansial, Arya Iwantoro teridentifikasi belum menyelesaikan kewajiban masa pengabdian di Indonesia setelah menyelesaikan studi doktoral di Utrecht, Belanda, pada 2022.
Sesuai ketentuan 2N+1, yakni dua kali masa studi ditambah satu tahun, yang bersangkutan wajib berkontribusi di Indonesia. Namun, ia diketahui masih berdomisili dan bekerja sebagai peneliti di Inggris.
Purbaya menyatakan Arya telah berkomunikasi dengan pihak LPDP untuk memproses pengembalian seluruh dana beasiswa yang diterima beserta dendanya.
“Suaminya sudah selesai. Namun, ada bunga,” kata Purbaya.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.