Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

12 Perusahaan Didenda Rp4,48 Miliar Gara-Gara TKA Ilegal

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Senin, 23 Februari 2026 |20:55 WIB
12 Perusahaan Didenda Rp4,48 Miliar Gara-Gara TKA Ilegal
Kemnaker menjatuhkan sanksi hingga Rp4,48 miliar terhadap 12 perusahaan yang melanggar aturan penggunaan Tenaga Kerja Asing. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A
Kalimantan Barat

7. PT BAP – Rp2.172.000.000

Kalimantan Tengah

8. PT UAI – Rp12.000.000

Kepulauan Riau

9. PT HKI – Rp336.000.000
10. PT GH – Rp18.000.000

Sumatera Utara

11. PT BIS – Rp972.000.000

DKI Jakarta

12. PT CAA – Rp18.000.000

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement