JAKARTA - Terdapat 44 alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang teridentifikasi melanggar kewajiban untuk kembali dan mengabdi di Indonesia. Dari 44 orang tersebut, 8 alumni penerima beasiswa LPDP mendapat sanksi dan memilih mengembalikan dana beasiswa LPDP.
Data ini diungkapkan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Plt Kepala BPPK Kemenkeu Sudarto mengatakan, pihaknya telah melakukan audit mendalam terhadap ratusan alumni guna memastikan integritas penggunaan dana pendidikan negara tersebut.
"Kami sudah melakukan penelitian terhadap mungkin lebih dari 600 awardee, dan dari jumlah tersebut yang sudah ditetapkan sanksi ya termasuk pengembalian itu 8 orang, 36 lagi sedang dalam proses," ujar Sudarto saat konferensi pers APBN Kita, Senin (23/2/2026).
Proses pelacakan para alumni yang tidak kembali ini dilakukan secara komprehensif dengan menggandeng Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta menampung aduan dari masyarakat.
Namun, Sudarto menekankan bahwa setiap kasus diteliti secara hati-hati karena adanya perbedaan status perlintasan masing-masing individu.
Dari hasil verifikasi, ditemukan bahwa beberapa alumni yang dilaporkan ternyata masih dalam koridor aturan, seperti sedang menjalani masa magang yang sah atau sedang mengemban tugas khusus dari instansi asalnya.
"Kemudian ada yang sudah selesai masa pengabdian ataupun mendapatkan penugasan dari kantornya," tambah Sudarto.