Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kehilangan Potensi Investasi Rp1.500 Triliun, RI Harus Contoh Vietnam

Rohman Wibowo , Jurnalis-Kamis, 26 Februari 2026 |20:16 WIB
Kehilangan Potensi Investasi Rp1.500 Triliun, RI Harus Contoh Vietnam
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Todotua Pasaribu. (Foto: Okezone.com/IMG)
A
A
A
Oleh karena itu, pemerintah bakal memperbaiki sistem perizinan berusaha di Tanah Air untuk memantik iklim investasi. Kementerian Investasi/BKPM sendiri mereformasi rezim perizinan berusaha melalui penguatan sistem Online Single Submission (OSS).

Lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada sistem OSS, pemerintah menargetkan realisasi investasi dapat terkerek naik setelah adanya kepastian dan kemudahan izin berusaha.

Adapun regulasi yang terbit pada pertengahan 2025 tersebut memuat garis besar mulai dari kepastian batas waktu proses perizinan berusaha hingga memastikan mekanisme perizinan satu pintu hanya melalui sistem OSS.

"Jadi dalam PP 28 ini ada yang namanya konsep service level agreement, berbicara terhadap fiktif positif, memberikan kepastian. Jadi dalam berusaha itu, berbisnis itu, dunia usaha itu yang dibutuhkan adalah kepastian," tuturnya.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement