Penerimaan Pajak dari Fintech hingga Kripto Capai Rp47,18 Triliun per Januari 2026
Feby Novalius , Jurnalis-Jum'at, 27 Februari 2026 |15:57 WIB
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun. (foto: Okezone.com/Freepik)
Pajak fintech menyumbang Rp4,47 triliun hingga Januari 2026, terdiri dari: Rp446,39 miliar pada 2022; Rp1,11 triliun pada 2023; Rp1,48 triliun pada 2024; Rp1,37 triliun pada 2025; dan Rp61,91 miliar pada 2026. Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp1,23 triliun; PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp724,54 miliar; dan PPN Dalam Negeri atas setoran masa sebesar Rp2,52 triliun.
Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari Pajak SIPP. Hingga Januari 2026, penerimaan dari Pajak SIPP sebesar Rp4,1 triliun, terdiri dari: Rp402,38 miliar pada 2022; Rp1,12 triliun pada 2023; Rp1,33 triliun pada 2024; dan Rp1,25 triliun pada 2025. Pajak SIPP terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp339,01 miliar dan PPN sebesar Rp3,76 triliun.
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.