Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Dapat Rp15 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, JHT Cair Tanpa Paklaring

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Minggu, 01 Maret 2026 |15:02 WIB
 Cara Dapat Rp15 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, JHT Cair Tanpa Paklaring
Cara Dapat Rp15 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, JHT Cair Tanpa Paklaring (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Cara dapat klaim dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan meski belum pensiun. Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan dana JHT Rp15 juta dari sebelumnya Rp10 juta melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Kebijakan menaikkan jumlah dana JHT yang dapat dicairkan menjadi Rp15 juta berlaku sejak Mei 2025. Penambahan limit klaim pada aplikasi JMO merupakan wujud nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kualitas layanan digital. 

Dapat Rp15 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

Klaim JHT kini jauh lebih mudah berkat digitalisasi oleh BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO. Tanpa perlu antre atau ke kantor cabang, cukup lewat ponsel klaim JHT hingga Rp15 juta bisa langsung diproses dengan cepat dan praktis.

"Peserta tidak perlu datang dan antre ke kantor cabang jika memiliki saldo JHT maksimal Rp15 juta. Dapat langsung mengajukan klaim melalui aplikasi JMO di manapun mereka berada agar lebih cepat dan mudah," tulis keterangan BPJS Ketenagakerjaan.

JMO merupakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan layanan digital kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan meliputi informasi program BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran, pelaporan dan pengaduan hingga cek saldo serta pengajuan klaim JHT tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Manfaat JHT dapat dibayarkan apabila pekerja memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, termasuk saat mereka berhenti bekerja.

Acuan pencairan JHT saat ini masih mengacu ke peraturan lama di peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu menunggu usia 59 tahun untuk mencairkan dana dari program tersebut. Di mana pencairan JHT bisa dilakukan sebelum peserta memasuki usia pensiun (59 tahun) meski pencairan ini hanya dapat dilakukan sebagian.

Namun ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015 untuk pencairan JHT sebelum masa pensiun.

 

Aturan Pencairan JHT saat Masih Bekerja

Peserta BPJS Ketenagakerjaan tetap berhak mengajukan klaim sebagian saldo JHT meskipun statusnya masih aktif bekerja di perusahaan. Ketentuannya sebagai berikut:

- Pencairan 30% dari saldo JHT diperbolehkan khusus untuk kepemilikan rumah
- Pencairan 10% dari saldo JHT bisa digunakan untuk keperluan lain

Masa kepesertaan minimal 10 tahun untuk dapat mengajukan pencairan saat masih bekerja.

Dokumen Pencairan JHT

Agar klaim dapat diproses, peserta harus melengkapi dokumen sesuai jenis pencairan:

1. Klaim sebagian 10%

- Kartu Peserta BP Jamsostek
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Buku Tabungan
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- NPWP (jika ada)

2. Klaim sebagian 30% untuk kepemilikan rumah

- Kartu Peserta BP Jamsostek
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- Dokumen perbankan sesuai peruntukan dari bank yang bekerja sama
- Buku Tabungan bank penyalur JHT 30%
- NPWP

Dengan aturan ini, pencairan saldo JHT tidak hanya bisa dilakukan saat peserta pensiun, meninggal dunia, atau berhenti bekerja, tetapi juga ketika masih aktif bekerja selama memenuhi persyaratan.

Cara Cairkan Dana JHT Rp15 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

1. Buka aplikasi JMO, kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua

2. Pilih menu Klaim JHT

3. Jika memenuhi syarat, muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan Klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik 'selanjutnya'

4. Pilih salah satu sebab klaim, kemudian klik 'selanjutnya'

5. Lakukan pengecekan Data Kepesertaan. Jika data sudah benar, silahkan pilih 'sudah'

6. Lakukan swafoto dengan klik 'Ambil Foto' dengan ketentuan seperti pada layar

7. Lengkapi data NPWP dan rekening yang aktif, kemudian klik 'Selanjutnya'

8. Pada halaman Rincian Saldo JHT ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik 'Selanjutnya'

9. Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan. Jika data sudah benar, silahkan klik 'Konfirmasi'

10. Selamat pengajuan klaim JHT diproses. Untuk melihat proses klaim dapat membuka menu 'Tracking Klaim'

 

Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring

Sementara itu, Pekerja yang sudah resign atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan tanpa perlu menyertakan surat paklaring dari perusahaan lama.

Cara mencairkan saldo JHT tanpa paklaring, masyarakat perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

1. Surat pernyataan di atas materai Rp10.000 yang berisi:

- Anda telah berhenti bekerja dari perusahaan tersebut
- Perusahaan telah tutup dan tidak beroperasi lagi
- Anda belum pernah mengajukan pencairan dana sebelumnya
- Jika ada, sertakan fotokopi ID Card atau Kartu Karyawan saat masih bekerja di perusahaan tersebut
- KTP Elektronik asli dan fotokopi
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotokopi
- Rekening Tabungan atas nama pribadi
- NPWP (jika saldo JHT lebih dari Rp50 juta)

Dokumen-dokumen tersebut dapat diserahkan langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau melalui platform online, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Jika memilih untuk mengajukan klaim langsung ke kantor cabang, berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:

1. Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa dokumen asli.
2. Isi formulir pengajuan "Klaim JHT" yang telah disediakan.
3. Ambil nomor antrean dan tunggu giliran.
4. Ikuti sesi wawancara dan verifikasi data.
5. Jika semua berkas dinyatakan lengkap dan disetujui, dana JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah Anda daftarkan

Bagi Anda yang lebih suka cara yang praktis, BPJS Ketenagakerjaan menawarkan aplikasi JMO yang memudahkan pencairan dana JHT secara online, terutama bagi mereka yang memiliki saldo JHT di bawah Rp10 juta.

Berikut ini adalah langkah-langkah untuk melakukan klaim melalui aplikasi JMO:

1. Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store.
2. Login atau buat akun baru, lalu pilih menu "Jaminan Hari Tua".
3. Klik "Klaim JHT" dan pastikan semua persyaratan telah terpenuhi.
4. Pilih alasan klaim, lakukan verifikasi data, dan unggah swafoto.
5. Masukkan informasi rekening bank, kemudian konfirmasi pengajuan.
6. Pantau status klaim melalui fitur "Tracking Klaim".

Apabila saldo JHT Anda melebihi Rp10 juta, Anda dapat melakukan klaim melalui situs web Lapak Asik.

2. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti:

1. Kunjungi situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
2. Lengkapi data diri dan unggah dokumen persyaratan.
3. Periksa kembali data yang telah diisi, lalu simpan.
4. Cek email untuk jadwal wawancara daring dengan BPJS Ketenagakerjaan.
5. Setelah wawancara dan verifikasi selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening Anda.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement