Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

THR Karyawan Swasta 2026 Kena Pajak, Ini Hitung-hitungannya

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Rabu, 04 Maret 2026 |20:53 WIB
THR Karyawan Swasta 2026 Kena Pajak, Ini Hitung-hitungannya
THR Karyawan Swasta 2026 Kena Pajak, Ini Hitung-hitungannya (Foto: BRI)
A
A
A

Aturan mengenai pajak THR tidak diatur dalam satu pasal tersendiri, melainkan mengikuti hierarki peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Sementara itu, terdapat ketentuan khusus bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri.

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 beserta pembaruannya pada 2025 dan 2026, diatur bahwa Pajak Penghasilan (PPh) atas THR dan gaji ke-13 bagi ASN ditanggung oleh pemerintah, sehingga ASN menerima THR secara penuh tanpa potongan pajak dari penghasilan pribadi.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement