JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan landasan hukum untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, serta Polri. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.
PMK tersebut mengatur teknis pembiayaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2026. Meski demikian, rincian mengenai siapa saja penerima hingga besaran nominalnya akan dipertegas melalui Peraturan Pemerintah (PP).
"Ketentuan mengenai penerima, komponen, besaran, dan waktu atas pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2026 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah mengenai pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2026," bunyi pasal 2 ayat (2) PMK No.13/2026, dikutip Kamis (5/3/2026).
Pemerintah mewajibkan penyaluran THR dilakukan secara langsung kepada rekening penerima melalui Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Beberapa poin penting dalam teknis pembayaran ini antara lain Beban Anggaran dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing satuan kerja.
Kemudian Lembaga Non-Struktural, pembayaran melalui DIPA kementerian atau lembaga induknya, untuk Pensiunan penyaluran dilakukan melalui PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) dan jika terdapat kelebihan dana setelah pembayaran, wajib dikembalikan ke kas negara.
"Pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) bagi pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan dilaksanakan melalui PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero)," bunyi pasal 10 ayat (1).
Sebelumnya, Purbaya menyiapkan total anggaran sebesar Rp55 triliun khusus untuk THR tahun ini. Targetnya, dana tersebut sudah mulai mengalir ke kantong para abdi negara pada awal bulan Ramadan.
"(THR ASN dicairkan) minggu pertama puasa," kata Purbaya kepada wartawan dalam rapat koordinasi di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (18/2/2026).
Penyaluran THR ini merupakan bagian dari target belanja pemerintah kuartal I-2026 yang dirancang untuk menggerakkan roda ekonomi nasional.
Selain THR, APBN juga dialokasikan untuk beberapa program prioritas lainnya ada Makan Bergizi Gratis (MBG) Rp62 triliun, Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Rp90 triliun (30.000 Unit), Rehabilitasi Pasca Bencana Sumatera Rp6 triliun, Pembangunan Rumah & BSPS Rp20 triliun dan Paket Stimulus Ekonomi Rp13 triliun.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.