Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah CPNS Dapat THR Lebaran 2026? Cek Jawabannya 

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 05 Maret 2026 |20:15 WIB
Apakah CPNS Dapat THR Lebaran 2026? Cek Jawabannya 
THR CPNS (Foto: Okezone)
A
A
A

Untuk CPNS jumlahnya sama kecuali gaji pokok yakni sebesar 80% saja. 

Namun tidak cuma mendapatkan Tunjangan Hari Raya saja, Gaji Ketiga Belas juga diberikan layaknya PNS. 

THR diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, Pejabat Negara, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI/Polri, hingga pensiunan Pejabat Negara. 

Sedangkan untuk pemberian gaji ke-13 merupakan kebijakan terpisah dan akan dibayarkan pada bulan Juni 2026.

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement