Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah CPNS Dapat THR Lebaran 2026? Cek Jawabannya 

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 05 Maret 2026 |20:15 WIB
Apakah CPNS Dapat THR Lebaran 2026? Cek Jawabannya 
THR CPNS (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Apakah CPNS dapat THR Lebaran 2026? Cek Jawabannya. Pemerintah telah mengumumkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri 2026 mencapai Rp55 triliun. 

THR PNS 2026 ini meningkat dibandingkan tahun lalu yang sebesar Rp49 triliun. Dengan pencairan THR ini menjaga daya beli masyarakat dan mendorong konsumsi nasional secara signifikan. 

Pemerintah memastikan komponen THR dibayarkan 100 persen penuh, mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, pangan, jabatan, hingga tunjangan kinerja. Proses pencairan sendiri telah dimulai secara bertahap sejak 26 Februari 2026. 

Lantas apakah CPNS dapat THR lebaran 2026? 

Dikutip dari laman djpb.kemenkeu.go.id, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya CPNS mendapatkan hak yang sama.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement