Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Syarat Gaji dan THR Bisa Diterima Utuh Tanpa Potongan Pajak 

Taufik Fajar , Jurnalis-Jum'at, 06 Maret 2026 |18:16 WIB
Syarat Gaji dan THR Bisa Diterima Utuh Tanpa Potongan Pajak 
Gaji dan THR Kena Pajak (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Syarat Gaji dan THR bisa diterima utuh tanpa potongan pajak. Polemik mengenai potongan pajak Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 terus bergulir. 

Meski secara umum THR adalah objek PPh Pasal 21, pemerintah memberikan pengecualian dan insentif bagi kelompok pekerja tertentu sehingga mereka bisa menerima THR secara utuh tanpa potongan pajak pribadi. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 yang diperbarui untuk tahun 2026, Pajak Penghasilan (PPh) atas THR dan Gaji ke-13 bagi ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah (DTP). Dengan skema ini, para aparatur negara menerima nominal THR 100% sesuai haknya tanpa pengurangan untuk pajak. 

Bagi karyawan swasta, pemerintah menerbitkan PMK Nomor 105 Tahun 2025 yang memberikan insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026.

Pekerja di sektor berikut berhak menerima THR tanpa potongan pajak: 

Industri Tekstil dan
Pakaian Jadi
Industri Alas Kaki
Industri Furnitur
Industri Kulit dan Barang dari Kulit
Sektor Pariwisata 

 

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan karyawan swasta bisa menerima gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) secara utuh tanpa potongan pajak. 

Syaratnya, perusahaan menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 karyawan dengan menggunakan skema penghitungan gross up.

Gross up pajak yaitu metode perhitungan PPh 21 di mana perusahaan memberikan tunjangan pajak yang jumlahnya sama besar dengan potongan pajak karyawan. Dengan demikian, gaji bersih (take home pay) dan THR yang diterima karyawan tetap utuh.

"Kamu bisa banget terima gaji dan THR utuh kalau perusahaan kamu pakai skema gross up, yaitu pemberian tunjangan pajak yang nominalnya sama dengan pajak yang terutang," tulis unggahan di Instagram resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jumat (6/3/2026). 

Berikut perhitungannya:

PPh Pasal 21 tidak ditanggung perusahaan

- Penghasilan: Rp 15 juta
- PPh Pasal 21 ditanggung perusahaan: Rp 0
- Penghasilan bruto: Rp 15 juta
- PPh Pasal 21 (berdasarkan tabel TER): Rp 900 ribu
= Penghasilan neto/take home pay: Rp 14,1 juta

PPh Pasal 21 ditanggung perusahaan

- Penghasilan: Rp 15 juta
- PPh Pasal 21 ditanggung perusahaan: Rp 1.129.032
- Penghasilan bruto: Rp 16.129.032
- PPh Pasal 21 (berdasarkan tabel TER): Rp 1.129.032
= Penghasilan neto/take home pay: Rp 15 juta

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement