Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Daftar Tol Gratis yang Disediakan Pemerintah Jelang Mudik Lebaran 2026

Feby Novalius , Jurnalis-Sabtu, 07 Maret 2026 |19:10 WIB
Daftar Tol Gratis yang Disediakan Pemerintah Jelang Mudik Lebaran 2026
Daftar tol gratis yang disediakan pemerintah jelang mudik Lebaran 2026. (foto: Okezone.com/Jasa Marga)
A
A
A

JAKARTA - Daftar tol gratis yang disediakan pemerintah jelang mudik Lebaran 2026.

Total panjang ruas tol fungsional yang akan beroperasi pada arus mudik dan balik Lebaran tahun  yaitu 291,13 kilometer (Km), di Pulau Sumatera, Jawa dan Kalimantan. Kehadiran sejumlah ruas tol ini diharapkan mampu mengurai kepadatan lalu lintas di ruas tol eksisting.

"Untuk mendukung kelancaran arus mudik Lebaran, kami menyiapkan 291,13 km sebagai ruas tol fungsional. Sumatera ada 3 ruas, Jawa ada 6 ruas, dan Kalimantan ada 1 ruas," ujar Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PU Roy Rizal. 

Dengan pengoperasian ruas tol fungsional tersebut, pemerintah berharap kapasitas jaringan jalan selama periode mudik dan arus balik Lebaran dapat meningkat. Langkah ini juga diharapkan mampu mengurai kepadatan lalu lintas di sejumlah jalur utama serta memperlancar mobilitas masyarakat selama libur Idul Fitri 2026.

Berikut daftar tol gratis yang disediakan pemerintah jelang mudik Lebaran 2026: 

1. Sigli – Banda Aceh (24,67 km)

Seksi 1 Padang Tiji – Seulimeum dan Padang Panjang. Dibuka secara fungsional untuk kedua jalur (A dan B) bagi seluruh golongan kendaraan.

2. Kuala Tanjung – Tebing Tinggi – Parapat (12,86 km)

Seksi 4 IC Sinaksak – IC Simpang Pane. Difungsionalkan untuk kedua jalur bagi seluruh golongan kendaraan.

3. Palembang – Betung (53,2 km)

Beberapa seksi difungsionalkan untuk kedua jalur (A dan B) khusus kendaraan golongan I non bus.

4. Serang – Panimbang (24,17 km)

Seksi 2 Rangkasbitung – Cileles. Dibuka satu jalur satu arah khusus kendaraan golongan I non bus.

5. Ciawi – Sukabumi (4,97 km)

Seksi 3 Cibadak – Akses Sementara Karang Tengah. Difungsionalkan satu jalur satu arah khusus kendaraan golongan I non bus.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement