Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

6 Fakta THR PNS 2026 dan Pekerja Swasta Cair, Ada yang Kena Pajak vs PPh Ditanggung Negara 

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Sabtu, 07 Maret 2026 |07:01 WIB
6 Fakta THR PNS 2026 dan Pekerja Swasta Cair, Ada yang Kena Pajak vs PPh Ditanggung Negara 
6 Fakta THR PNS 2026 dan Pekerja Swasta Cair, Ada yang Kena Pajak vs PPh Ditanggung Negara (Foto: Pemprov DKI jakarta)
A
A
A

3. THR Pekerja Swasta Kena Pajak

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan THR untuk tahun 2026 masih dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sesuai aturan yang berlaku. "Sesuai peraturan," katanya usai konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa 3 Maret 2026.

Menanggapi keluhan sejumlah buruh yang meminta agar THR tidak dikenakan pajak, Yassierli mengatakan usulan tersebut masih dalam tahap kajian. "(Usulan) harus kita kaji lagi ya," ujar dia.

Adapun THR merupakan bagian dari penghasilan pegawai yang termasuk objek PPh Pasal 21.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023, penghitungan pemotongan pajak atas THR menggunakan mekanisme tarif efektif rata-rata (TER) yang terbagi dalam tiga kategori, yakni TER bulanan A, TER bulanan B, dan TER bulanan C.

Pengelompokan didasarkan pada besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak. Tarif yang dikenakan pada masing-masing kategori berkisar antara 0 persen hingga 34 persen, dan bergantung pada besaran penghasilan bulanan yang diterima.

Aturan mengenai pajak THR tidak diatur dalam satu pasal tersendiri, melainkan mengikuti hierarki peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

4. THR PNS Tidak Kena Pajak

Sementara itu, terdapat ketentuan khusus bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri.

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 beserta pembaruannya pada 2025 dan 2026, diatur bahwa Pajak Penghasilan (PPh) atas THR dan gaji ke-13 bagi ASN ditanggung oleh pemerintah, sehingga ASN menerima THR secara penuh tanpa potongan pajak dari penghasilan pribadi.

 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement