JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi keluhan pekerja sektor swasta terkait pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas Tunjangan Hari Raya (THR). Purbaya menegaskan bahwa baik THR aparatur sipil negara (ASN) maupun pekerja swasta sama-sama merupakan objek pajak sesuai aturan yang berlaku.
Perbedaannya, kata Purbaya, terletak pada pihak yang menanggung beban pajak tersebut. Pada ASN, TNI, dan Polri, pajak THR ditanggung oleh negara sebagai pemberi kerja, sehingga pekerja swasta dapat mendorong perusahaan mereka melakukan hal serupa jika keberatan dengan potongan tersebut.
"Jadi, protes ke bosnya (swasta), jangan pemerintah," kata Purbaya dalam media briefing di Jakarta, Jumat (6/3/2026).
"Jadi gini, protes seperti itu. Kita menjalankan pajak yang cukup fair. Pemerintah untuk ASN ditanggung sendiri oleh bosnya. Jadi kalau swasta protes, protes ke bosnya juga," imbuhnya.
Bendahara negara itu menyatakan bahwa pemerintah tidak dapat mengubah regulasi perpajakan secara mendadak hanya untuk memenuhi aspirasi satu kelompok tertentu.
Meski begitu, ia mengingatkan bahwa pemerintah telah menyediakan insentif Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk upah karyawan di sejumlah sektor industri tertentu sebagai bentuk dukungan fiskal.
"Susah kan kita mengubah peraturan secara parsial ini untuk memenuhi keinginan satu pihak saja," ungkap Purbaya.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan lebih lanjut bahwa THR dikategorikan sebagai penghasilan tidak teratur. Sesuai dengan PP Nomor 58 Tahun 2023, pemotongan pajak saat ini menggunakan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER).
Dalam sistem ini, nilai THR digabungkan dengan gaji bulanan dalam satu masa pajak. Hal inilah yang menyebabkan penghasilan bruto di bulan penerimaan THR melonjak, sehingga tarif pajak yang diterapkan tampak lebih besar dibandingkan bulan-bulan biasanya.
"Semua dipotong pajak. THR ini kan sebagian dari pendapatan tidak teratur dalam setahun, bisa satu atau dua kali. Kalau ASN, TNI, Polri, itu juga dipotong. Hanya karena pendanaannya dari APBN, itu ditanggung oleh pemerintah," jelas Bimo.
Bimo menambahkan bahwa sebenarnya banyak perusahaan swasta yang sudah menerapkan kebijakan gross-up atau menanggung pajak karyawannya. Dalam skema ini, perusahaan membayarkan pajak tersebut sehingga nominal THR yang masuk ke rekening karyawan tetap utuh tanpa potongan.
"Beberapa pegawai swasta pun juga ada yang di-gross up, ditanggung oleh perusahaan masing-masing. Jadi, menerimanya utuh," tutur Bimo.
DJP mengimbau para pekerja untuk melakukan pengecekan kembali terhadap kebijakan internal perusahaan masing-masing terkait tunjangan pajak, karena mekanisme tersebut sepenuhnya merupakan wewenang pemberi kerja di sektor swasta.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.