4. Pekerja/buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai tugas dan kewajibannya.
5. Upah selama WFA diberikan sesuai upah yang diterima saat bekerja di tempat biasa atau sesuai kesepakatan yang berlaku.
6. Jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan WFA diatur oleh perusahaan agar pekerja tetap produktif.
Baca Selengkapnya: Apakah Tanggal 16–17 Maret 2026 Libur dan Cuti Bersama?
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.