Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

16–17 Maret 2026 Bukan Libur, Pekerja Tetap Masuk Kantor

Feby Novalius , Jurnalis-Minggu, 15 Maret 2026 |08:02 WIB
16–17 Maret 2026 Bukan Libur, Pekerja Tetap Masuk Kantor
Masyarakat dan pekerja tetap wajib masuk kantor pada 16 dan 17 Maret 2026, kecuali perusahaan memberlakukan WFA. (Foto: Okezone.com)
A
A
A
3. WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan.

4. Pekerja/buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai tugas dan kewajibannya.

5. Upah selama WFA diberikan sesuai upah yang diterima saat bekerja di tempat biasa atau sesuai kesepakatan yang berlaku.

6. Jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan WFA diatur oleh perusahaan agar pekerja tetap produktif.

Baca Selengkapnya: Apakah Tanggal 16–17 Maret 2026 Libur dan Cuti Bersama?

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement