Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Tuntaskan Skandal BPR Duta Niaga, Debitur dan Direksi Dijebloskan ke Penjara

Anggie Ariesta , Jurnalis-Minggu, 15 Maret 2026 |12:46 WIB
OJK Tuntaskan Skandal BPR Duta Niaga, Debitur dan Direksi Dijebloskan ke Penjara
OJK Tuntaskan Skandal BPR Duta Niaga, Debitur dan Direksi Dijebloskan ke Penjara (Foto: OJK)
A
A
A

Merugikan Integritas Perbankan

Para pelaku dijerat dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 (UU P2SK) serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya karena terbukti melakukan kerja sama yang merugikan integritas perbankan.

Kasus ini menjadi pengingat bagi para pelaku industri jasa keuangan dan nasabah bahwa OJK tidak akan menoleransi praktik pencatatan palsu maupun rekayasa dokumen transaksi.

“Penegakan hukum ini menjadi bentuk komitmen dalam menjaga integritas industri perbankan serta memberikan efek jera terhadap pihak-pihak yang dengan sengaja menyalahgunakan fasilitas pembiayaan perbankan,” tegas Ismail.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement