Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenhub Catat Nama Perusahaan Pelanggar Pembatasan Angkutan Barang, Berikut Sanksinya

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 19 Maret 2026 |08:25 WIB
Kemenhub Catat Nama Perusahaan Pelanggar Pembatasan Angkutan Barang, Berikut Sanksinya
Truk Angkutan Barang (Foto: Okezone)
A
A
A

Bagi para pelanggar, Ditjen Hubdat Kemenhub secara resmi memberikan sanksi administratif berupa peringatan untuk tidak melakukan pelanggaran operasional kembali dan meminta pelanggar untuk membuat Surat Pernyataan secara tertulis agar tidak melakukan pelanggaran serupa. Apabila tidak mengindahkan peringatan, akan diberikan sanksi sesuai peraturan yaitu pembekuan izin.

"Kami sangat berharap perusahaan logistik, pemilik kendaraan dan para pengemudi dapat betul-betul mematuhi aturan pembatasan ini demi memberikan rasa aman, nyaman dan keselamatan bagi seluruh masyarakat yang melakukan perjalanan mudik," pungkas Dirjen Aan.

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement