Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BGN Wajibkan Dapur MBG Kelola Sampah dengan Prinsip Ekonomi Sirkular

Tangguh Yudha , Jurnalis-Jum'at, 20 Maret 2026 |17:10 WIB
BGN Wajibkan Dapur MBG Kelola Sampah dengan Prinsip Ekonomi Sirkular
Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menerapkan sistem pengelolaan sampah. (Foto: Okezone.com)
A
A
A
Hasil pengelolaan sampah wajib dilaporkan kepada pemerintah daerah sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program. Dalam regulasi tersebut, jenis sampah dalam MBG juga diklasifikasikan menjadi empat kategori, yakni sampah organik, anorganik, residu, serta sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3).

Penanganan masing-masing jenis sampah harus disesuaikan dengan karakteristik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk mendukung implementasi di lapangan, setiap SPPG diwajibkan menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan, mulai dari fasilitas pemilahan, pengomposan, hingga alat pengangkutan sampah.

"Dengan adanya aturan ini, kita ingin memastikan bahwa Program MBG berjalan tidak hanya memberikan manfaat gizi, tetapi juga ramah lingkungan dan berkelanjutan," pungkasnya

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement