JAKARTA - Kegiatan pentas seni di lingkungan sekolah kini bisa digelar dengan lebih ringan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menghapus kewajiban Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk sektor kesenian dan hiburan yang berasal dari acara sekolah, membuka ruang yang lebih luas bagi siswa untuk berekspresi.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, mengatakan bahwa lewat Keputusan Gubernur Nomor 852 Tahun 2025, pemerintah memberikan pengecualian khusus berupa pembebasan pajak hingga 100 persen, selama kegiatan tersebut memenuhi kriteria tertentu.
“Kebijakan ini lahir sebagai penyesuaian atas aturan sebelumnya yang masih memasukkan pertunjukan seni sebagai objek pajak daerah,” katanya.
Pendekatan ini menempatkan pentas seni bukan sebagai aktivitas komersial, melainkan sebagai bagian dari proses pendidikan. Di dalamnya, siswa tidak hanya tampil di atas panggung, tetapi juga belajar tentang kerja tim, kepercayaan diri, hingga pengelolaan acara secara mandiri.
Adapun kebijakan pembebasan pajak tidak terbatas pada jenjang tertentu. Seluruh sekolah, mulai dari tingkat dasar hingga menengah atas, termasuk madrasah dan satuan pendidikan setara, dapat memanfaatkannya.
Namun demikian, ada prinsip utama yang harus dijaga, yakni kegiatan tersebut harus murni diselenggarakan oleh sekolah. Artinya, keterlibatan guru, siswa, dan orang tua menjadi elemen utama, memastikan bahwa acara tetap berada dalam koridor kegiatan belajar.
Dengan skema ini, sekolah tidak lagi perlu mengalokasikan anggaran tambahan untuk kewajiban pajak saat mengadakan pentas seni. Fokus pun dapat dialihkan sepenuhnya pada kualitas acara dan pengalaman yang diperoleh siswa.
Meski dibebaskan dari pajak, pelaksanaan kegiatan tetap harus mengikuti sejumlah ketentuan. Acara tidak boleh dikelola oleh pihak luar seperti event organizer, serta tidak diperkenankan menarik komponen PBJT dari penonton.
Selain itu, kegiatan harus bersifat insidental, bukan agenda rutin yang berlangsung secara berkala. Hal ini penting untuk menjaga agar kebijakan tetap tepat sasaran, yakni mendukung kegiatan pendidikan, bukan aktivitas komersial terselubung.
Sekolah juga tetap memiliki kewajiban administratif. Pemberitahuan pelaksanaan kegiatan harus disampaikan paling lambat satu hari sebelumnya (H-1) melalui sistem daring yang telah disediakan pemerintah daerah. Mekanisme ini menjadi bagian dari upaya menjaga transparansi tanpa menambah beban berlebihan.
Langkah yang diambil Pemprov DKI Jakarta menunjukkan adanya keseimbangan antara kepentingan fiskal dan kebutuhan dunia pendidikan. Di satu sisi, aturan perpajakan tetap dijalankan dengan tertib. Di sisi lain, ada fleksibilitas untuk kegiatan yang bersifat edukatif dan tidak berorientasi pada profit.
Morris Danny menegaskan, pembebasan PBJT ini diharapkan mampu mendorong sekolah untuk lebih aktif menghadirkan kegiatan kreatif. Sebab, pentas seni merupakan bagian penting dari pembentukan karakter dan pengembangan bakat siswa.
Pada akhirnya, kebijakan ini menjadi sinyal bahwa ruang belajar tidak hanya terbatas di dalam kelas. Melalui panggung-panggung sederhana di lingkungan sekolah, siswa diberi kesempatan untuk tumbuh, mencoba, dan menemukan potensi terbaiknya tanpa terbebani urusan di luar esensi pendidikan.
(Agustina Wulandari )
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.