Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan mengingatkan angkutan logistik agar mematuhi pembatasan operasional selama periode arus balik Lebaran.
Menurut Aan, aturan pembatasan angkutan barang sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) berlaku bagi kendaraan sumbu tiga ke atas, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil tambang, galian, dan bahan bangunan.
"Sebagaimana yang ada di dalam SKB, pembatasan angkutan barang pada periode angkutan Lebaran ini berlaku untuk sumbu tiga ke atas, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan. Aturan ini berlaku hingga tanggal 29 Maret 2026. Semua yang tidak masuk dalam pengecualian wajib mematuhi," pungkasnya.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.