Dalam dokumen resmi berjudul Hak Keuangan Anggota DPR, tercantum bahwa besaran pensiun anggota DPR ditentukan berdasarkan lama masa jabatan. Aturan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (1) yang menyatakan:
“Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun yang ditetapkan berdasarkan lama masa jabatan.”
Selama aturan lama masih berlaku hingga masa transisi dua tahun ke depan, anggota DPR tetap menerima uang pensiun berdasarkan hitungan gaji pokok mereka.
- Anggota Merangkap Ketua: Menerima sekitar Rp3,02 juta per bulan (60% dari gaji pokok Rp5,04 juta)
- Anggota Merangkap Wakil Ketua: Menerima sekitar Rp2,77 juta per bulan (60% dari gaji pokok Rp4,62 juta)
- Anggota Biasa: Menerima sekitar Rp2,52 juta per bulan (60% dari gaji pokok Rp4,20 juta)
Selain uang bulanan tersebut, setiap anggota juga mendapatkan Tunjangan Hari Tua (THT) yang dibayarkan satu kali sebesar Rp15 juta saat masa jabatan berakhir.