Balon udara yang diterbangkan tanpa pengawasan dinilai berisiko mengganggu jalur penerbangan dan membahayakan keselamatan pesawat. Karena itu, Kemenhub menegaskan aktivitas balon udara hanya diperbolehkan jika memenuhi ketentuan keselamatan, seperti diterbangkan secara tertambat dan berada dalam pengawasan otoritas terkait.
Melalui momentum arus balik ini, Kemenhub kembali menekankan pentingnya keselamatan sebagai prioritas utama. Pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan terus berupaya memastikan perjalanan masyarakat berlangsung aman, nyaman, dan terkendali.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.