JAKARTA – Aparatur Sipil Negara (ASN) diizinkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) setiap hari Jumat. Namun, ASN diingatkan untuk tetap bekerja secara bertanggung jawab dan tidak menyalahgunakan kebijakan tersebut dengan bekerja dari tempat lain di luar rumah.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menyiapkan sanksi bagi ASN yang melanggar aturan, termasuk yang bekerja dari kafe saat pelaksanaan WFH pada hari Jumat.
"Mengenai work from kafe atau dari mana pun, jika itu terjadi maka akan ada sanksi tegas," kata Gubernur Jakarta, Pramono Anung, Rabu (1/4/2026).
Saat ditanya mengenai sanksi yang akan diberikan kepada ASN yang kedapatan bekerja di kafe, Pramono belum merinci lebih lanjut. Ia menegaskan akan dilakukan pembinaan terhadap ASN yang melanggar ketentuan tersebut.
"Pokoknya sanksi. Kalau dulu dibina, dibinasakan," kata Pramono.
Dalam kesempatan itu, Pramono menyebut bahwa kebijakan WFH yang dikeluarkan pemerintah pusat tidak berlaku untuk seluruh ASN. Pegawai yang bekerja pada sektor pelayanan publik tetap masuk kantor pada hari WFH.
"Ada beberapa pengecualian yang tidak diikutkan dalam WFH, misalnya pejabat tingkat madya dan pratama, serta yang berkaitan dengan pelayanan publik seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, kesehatan, Gulkarmat, dan Damkar, yang tetap bertugas seperti biasa," jelasnya.