Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ingat! ASN WFH di Rumah, Bukan di Kafe

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Rabu, 01 April 2026 |13:02 WIB
Ingat! ASN WFH di Rumah, Bukan di Kafe
Aparatur Sipil Negara (ASN) diizinkan bekerja dari rumah atau work from home. (Foto: Okezone.com/Antara)
A
A
A
Pemprov DKI Jakarta akan mengatur proporsi WFH dalam rentang 25% hingga 50% untuk pegawai yang bersifat administratif. Artinya, sebagian pegawai dapat bekerja dari rumah sesuai pengaturan tersebut.

"Karena tidak ada rentang dari pemerintah pusat, kami akan mengatur antara 25% sampai dengan maksimal 50%," ujarnya.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement