Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Syarat Warga Jakarta yang Dapat Potongan BPHTB 50%

Taufik Fajar , Jurnalis-Sabtu, 04 April 2026 |05:15 WIB
Ini Syarat Warga Jakarta yang Dapat Potongan BPHTB 50%
Warga Jakarta yang Dapat Potongan BPHTB (Foto: Okezone)
A
A
A

- Memiliki KTP Provinsi DKI Jakarta.
- Berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah. 
- Merupakan perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk pertama kali. 
- Perolehan dilakukan melalui jual beli, bukan hibah atau waris. 
- Objek yang diperoleh berupa rumah tapak atau satuan rumah susun. 
- Memiliki Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) paling tinggi Rp500 juta. Seluruh persyaratan tersebut harus dipenuhi secara kumulatif. Apabila salah satu syarat tidak terpenuhi, fasilitas pengurangan BPHTB tidak dapat diberikan.
Pemprov DKI Jakarta juga menegaskan bahwa pengurangan ini diberikan secara otomatis atau secara jabatan. Dengan demikian, wajib pajak yang memenuhi syarat tidak perlu mengajukan permohonan terpisah untuk mendapatkan fasilitas tersebut. Cukup membayar dan melaporkan melalui e-BPHTB.

Namun, fasilitas ini hanya berlaku satu kali, yaitu untuk perolehan hak pertama atas properti. Oleh karena itu, masyarakat yang berencana membeli rumah pertama di Jakarta diimbau memahami ketentuan yang berlaku agar dapat memanfaatkan kebijakan ini secara optimal.

Baca selengkapnya: Warga Jakarta Bisa Dapat Potongan BPHTB 50%, Ini Syaratnya

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement