Di sisi lain, regulator turut mendorong peningkatan kualitas pasar melalui kebijakan kenaikan batas minimum free float menjadi 15 persen yang akan diterapkan secara bertahap. Aturan ini juga disertai penajaman definisi free float serta penguatan tata kelola perusahaan tercatat.
Tak hanya itu, OJK juga memperketat transparansi dengan mewajibkan pelaporan pemilik manfaat (beneficial owner) bagi pemegang saham dengan kepemilikan 10 persen atau lebih.
Hasan menegaskan, seluruh kebijakan tersebut telah diselaraskan dengan praktik terbaik global dan bahkan melampauinya dalam beberapa aspek keterbukaan data.
Ke depan, OJK bersama BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) akan terus memperkuat komunikasi dengan global index provider serta menghimpun masukan dari investor guna meningkatkan daya saing pasar modal domestik.
“Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor serta memperkuat posisi pasar modal Indonesia di tingkat global,” kata Hasan.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.