Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Cabut Izin BPR Sungai Rumbai, Bank Bangkrut di RI Bertambah Lagi

Anggie Ariesta , Jurnalis-Rabu, 08 April 2026 |08:13 WIB
OJK Cabut Izin BPR Sungai Rumbai, Bank Bangkrut di RI Bertambah Lagi
OJK Cabut Izin BPR Sungai Rumbai, Bank Bangkrut di RI Bertambah Lagi (Foto: Freepik)
A
A
A

Dengan dicabutnya izin usaha ini, LPS akan segera menjalankan fungsi penjaminan dan memulai proses likuidasi sesuai dengan undang-undang yang berlaku. OJK meminta para nasabah untuk tidak panik dan tetap tenang selama proses transisi ini berlangsung.

“OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Sungai Rumbai agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Roni.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement