Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ada Insentif Pajak untuk Hunian Cagar Budaya di Jakarta, Ini Ketentuannya

Anindita Trinoviana , Jurnalis-Sabtu, 11 April 2026 |08:54 WIB
Ada Insentif Pajak untuk Hunian Cagar Budaya di Jakarta, Ini Ketentuannya
Pemprov DKI Jakarta berikan insentif perpajakan bagi hunian berstatus cagar budaya. (Foto: dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Dikenal sebagai kota metropolitan, Kota Jakarta tidak hanya berkembang modern, tetapi juga memiliki bangunan cagar budaya sebagai penanda perjalanan sejarah Jakarta. Salah satunya, berada di Kota Tua yang menyimpan jejak masa lalu dan menjadi saksi perkembangan ibu kota. 

Oleh karenanya, upaya menjaga aset cagar budaya ini penting untuk dilakukan. Tak hanya oleh satu pihak saja, tetapi memerlukan kolaborasi dari berbagai pihak, termasuk dukungan kebijakan pemerintah daerah. 

Sebagai bentuk dukungan tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Keputusan Gubernur Nomor 857 Tahun 2025 tentang kriteria pemberian pengurangan dan pembebasan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). 

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny mengatakan, melalui kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif perpajakan bagi hunian yang berstatus cagar budaya maupun hunian yang berada di kawasan atau situs cagar budaya.

“Kebijakan ini tidak hanya ditujukan untuk meringankan beban Wajib Pajak, tetapi juga menjadi salah satu upaya mendorong pemanfaatan dan pelestarian aset bersejarah secara berkelanjutan,” ujarnya. 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement