Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Segini Kisaran Gaji Pelayaran Indonesia dari ABK hingga Nakhoda

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Jum'at, 10 April 2026 |22:01 WIB
 Segini Kisaran Gaji Pelayaran Indonesia dari ABK hingga Nakhoda
Segini Kisaran Gaji Pelayaran Indonesia dari ABK hingga Nakhoda (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Segini kisaran gaji pelayaran Indonesia dari ABK hingga nakhoda. Daya tarik utama menjadi seorang pekerja pelayaran adalah gaji yang ditawarkan. 

Di Indonesia gaji pelayaran sebagai pegawai negeri sipil (PNS) yang ditawarkan cukup tinggi serta mendapatkan berbagai macam tunjangan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 10 tahun 2021 perubahan atas Permenhub Nomor 2 tahun 2019 terkait Komponen Biaya dan Pendapatan yang Diperhitungkan dalam Penyelenggaraan Angkutan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut Untuk Penumpang Kelas Ekonomi, terdapat penjelasan mengenai gaji pokok dan tunjangan bagi pekerja pelayaran.

Sama dengan profesi lainnya, pekerja pelayaran juga memiliki gaji yang bervariatif, tergantung dengan pangkat dan golongan pegawai yang ditetapkan Pelaksana Angkutan Laut Nasional berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Gaji Pokok 

Gaji pokok untuk nahkoda dan anak buah kapal yang didapatkan akan disesuaikan berdasarkan golongan dan masa kerja yang ditetapkannya. Berikut adalah besaran golongan gaji pokok berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2024.

Golongan 1: Rp1.685.700 - Rp2.901.400
Golongan II: Rp2.184.000 - Rp4.125.600
Golongan III: Rp2.785.700 - Rp5.180.700
Golongan IV: Rp3.287.800 - Rp6.373.000

Tunjangan Tetap

Selain gaji pokok, terdapat tunjangan tetap yang akan diterima oleh para nahkoda dan anak buah kapal setiap bulan berdasarkan jabatan yang dimilikinya. Tunjangan ini diberikan tanpa dipengaruhi oleh jumlah kehadiran berlayar dan prestasi kerja.

Besaran hitungan tunjangan tetap dihitung dari perkalian dari indeks per kelas jabatan dan nilai tetap tunjangan tetap. Gambaran hitungannya adalah sebagai berikut.

Indeks kelas jabatan 15 = 7.06

Nilai tetap = Rp522.000
Tunjangan tetap kelas jabatan 15 = 7.06 x Rp522.000 = Rp3.685.320

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement