Menurutnya, temuan kasus penyalahgunaan vape dengan cairan narkotika merupakan tindakan oknum di luar rantai produksi dan distribusi resmi industri, sehingga tidak tepat digeneralisasi sebagai kondisi industri vape nasional secara keseluruhan.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Vaporiser Bali (AVB) I Gede Agus Mahartika, menekankan pentingnya membedakan secara tegas antara produk vape legal dan penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
“Vape adalah produk legal yang telah diatur dalam berbagai kebijakan. Yang harus diberantas adalah penyalahgunaannya, bukan serta-merta produknya,” ujarnya.
Gede juga menyampaikan bahwa hasil pengawasan di lapangan menunjukkan toko vape legal yang telah disidak aparat tidak ditemukan menjual liquid yang mengandung narkotika. Menurutnya, penguatan pengawasan dan penindakan terhadap produk ilegal jauh lebih efektif dibandingkan menggeneralisasi masalah kepada industri legal.
Dalam kesempatan berbeda, Ketua Umum Asosiasi Ritel Vape Indonesia (Arvindo) Fachmi Kurnia Firmansyah, menegaskan perlunya pemahaman publik untuk membedakan antara perangkat vape sebagi alat dan tindakan kriminal dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
“Kami memahami kekhawatiran dari narasi yang beredar sekarang tentang penyalahgunaan alat vape untuk narkotika. Pemerintah dan publik harus bisa membedakan antara tindakan kriminal dan perangkat vape sebagai alat, seperti banyak alat lain yang digunakan untuk penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Tak hanya itu, Fachmi juga menyoroti hasil pemeriksaan yang dilakukan BNN di ritel vape resmi, “Publik berhak mendapatkan informasi yang menyeluruh tentang hal ini. Dari puluhan toko yang sudah dicek oleh BNN tidak ditemukan satupun liquid narkoba di dalam toko vape legal,” katanya.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.