Namun demikian, dia menegaskan pemerintah tidak mengatur tiket kelas bisnis karena segmen tersebut diperuntukkan bagi konsumen tertentu, sehingga mekanisme harga diserahkan sepenuhnya kepada pasar.
"Jadi itu kita monitor betul-betul. Kecuali bisnis ya, kita nggak mengatur bisnis. Itu kan bisnis buat orang yang mampu," tutur Menhub.
Pemerintah menjaga keseimbangan penyesuaian tarif tiket pesawat guna melindungi daya beli masyarakat sekaligus memastikan keberlanjutan industri penerbangan nasional tetap sehat dan berdaya saing.
Hal itu dilakukan sebagai langkah mitigasi strategis dalam menghadapi kenaikan harga avtur akibat dari lonjakan harga minyak mentah dunia pasca dinamika geopolitik di Timur Tengah.
Adapun salah satu kebijakan yang diambil pemerintah melalui Kementerian Perhubungan yakni melakukan penyesuaian komponen fuel surcharge (FS) menjadi 38 persen di mana sebelumnya 10 persen untuk pesawat jet dan 25 persen untuk pesawat propeller (baling-baling). Kebijakan lainnya adalah PPN Ditanggung Pemerintah 11 persen dan Bea Masuk Sparepart pesawat sebesar 0 persen.
Menhub menyampaikan kebijakan itu merupakan bentuk upaya pemerintah dalam menjaga harmonisasi antara keberlangsungan industri penerbangan dan perlindungan masyarakat sebagai konsumen.
Sementara itu, Menhub memutuskan menunda pembicaraan soal revisi Tarif Batas Atas (TBA) harga tiket pesawat. Menhub menjelaskan penundaan ini setelah pemerintah memberikan sejumlah insentif merespons kenaikan harga avtur.
Dia menjelaskan, komponen operasional terbesar maskapai adalah bahan bakar, maintenance, dan sewa pesawat. Ketiga aspek tersebut saat ini telah diberikan solusi pemerintah berupa insentif bea masuk hingga PPN. Harapannya bisa menekan beban maintenance dari maskapai.
"Kita belum bicara TBA karena dari TBA itu biaya operasi paling tinggi adalah avtur, perawatan dan sewa. Jadi komponen yang sangat berpengaruh adalah avtur dan maintenence, sudah difasilitasi pemerintah lewat fuel surcharge dan PPN DTP," ujarnya.
Menhub mengatakan, alasan utama Pemerintah masih menahan kenaikan TBA adalah untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi, sehingga penyesuaian harga tiket dilakukan dengan menaikkan fuel surcharge, tanpa penyesuaian TBA.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.