Tunjangan kesehatan: Operator SPBU umumnya mendapatkan fasilitas kesehatan berupa asuransi atau penggantian biaya pengobatan untuk menjaga kondisi kerja tetap optimal.
Tunjangan Hari Raya (THR): Sesuai aturan ketenagakerjaan, operator SPBU berhak menerima THR minimal sebesar satu bulan gaji menjelang hari raya keagamaan.
Insentif kinerja: Beberapa perusahaan memberikan insentif tambahan bagi operator yang mencapai target penjualan atau menunjukkan kinerja pelayanan yang baik.
Bonus tahunan: Jika perusahaan mencapai target keuntungan, operator SPBU berpeluang menerima bonus sebagai bentuk apresiasi.
Upah lembur: Jika operator SPBU bekerja melebihi jam kerja normal, maka mereka berhak mendapatkan bayaran lembur sesuai ketentuan yang berlaku.
Jaminan sosial: Operator SPBU wajib didaftarkan dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai perlindungan terhadap risiko kerja
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.