Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Lampu Kuning Pasar Kerja RI, Apindo Sebut Jutaan Pencari Kerja Tak Terserap

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Selasa, 14 April 2026 |14:07 WIB
Lampu Kuning Pasar Kerja RI, Apindo Sebut Jutaan Pencari Kerja Tak Terserap
Apindo Sebut Jutaan Pencari Kerja Tak Terserap (Foto: Okezone)
A
A
A

Saat ini, menurutnya ada sekitar 59 persen tenaga kerja di Indonesia bekerja di sektor formal. Kondisi ini juga menyebabkan rendahnya perlindungan tenaga kerja serta minimnya pengembangan kompetensi untuk kesejahteraan pekerja. 

Ia berharap, penyusunan RUU Ketenagakerjaan mampu mengakomodir kebutuhan dunia usaha untuk lebih mudah berekspansi dan menciptakan lapangan kerja yang lebih luas kepada masyarakat. Regulasi perlu disusun lebih baik agar memudahkan investor masuk ke Indonesia dan membuka peluang kerja lebih banyak. 

Tidak hanya itu, menurut Bob Azam, buruh bukan sekedar aset bagi perusahaan, tapi sekaligus menjadi konsumen atas barang-barang yang diproduksi. Sehingga kesejahteraan buruh akan berimplikasi terhadap pertumbuhan ekonomi yang menyumbang sisi konsumsi. 

"Kita berharap dengan undang undang yang baru ini kita menyerap pekerja, kedua bisa memberikan perlindungan kepada buruh kita, karena buruh adalah aset perusahaan, ketiga bisa membangun kesejahteraan buruh," pungkasnya.

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement