Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengumuman! Harga BBM Pertamax Cs Segera Naik

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Jum'at, 17 April 2026 |16:54 WIB
 Pengumuman! Harga BBM Pertamax Cs Segera Naik
Pengumuman! Harga BBM Pertamax Cs Segera Naik (Foto: Pertamina Patra Niaga)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, pembahasan mengenai kenaikan harga BBM nonsubsidi seperti Pertamax cs hampir selesai. Menurut Bahlil, pemerintah perlu melakukan penyesuaian terhadap harga BBM nonsubsidi di tengah kenaikan harga minyak dunia yang kini mencapai USD90-USD100 per barel.

Bahlil menjelaskan, saat ini progres pembahasan yang dilakukan bersama badan usaha terkait rencana menaikkan harga BBM nonsubsidi sudah hampir selesai. Namun ia masih enggan membocorkan kapan harga BBM nonsubsidi resmi naik. 

"Tinggal kita lihat kapan itu dilakukan penyesuaian, tapi feeling saya atas dasar rapat-rapat kami dengan Pertamina maupun badan usaha swasta, sudah hampir selesai lah ya," ujar Bahlil di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Jumat (17/4/2026).

Di samping kepentingan badan usaha mencari margin dalam penyesuaian harga BBM, Bahlil menegaskan pemerintah juga perlu melakukan penyesuaian harga BBM nonsubsidi. 

"Kan negara juga harus melakukan penyesuaian. Kemarin kan harganya itu tiba-tiba pump (harga minyak dunia naik). Nah kita lakukan penyesuaian," katanya. 

Bahlil menjelaskan, Pemerintah hanya mengatur dan menjaga harga BBM subsidi yang banyak digunakan oleh masyarakat berpenghasilan rendah untuk membantu perekonomian. Sedangkan harga BBM nonsubsidi tidak ada aturan yang melarang untuk kenaikan harga ketika minyak mentah dunia melonjak. 

"Saya sampaikan, pemerintah itu kan mengatur secara langsung itu adalah BBM subsidi," katanya.

 

Bahlil menjelaskan, penyesuaian harga tersebut selaras dengan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai Perubahan atas Kepmen Nomor 62 K/12/MEM/2020, yang mengacu kepada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Sementara untuk harga jual eceran ditetapkan dengan menambahkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11 persen serta pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sesuai ketentuan masing-masing daerah. Badan usaha wajib melaporkan penetapan harga setiap bulan atau saat ada perubahan kepada Menteri ESDM. 

"Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM pada tahun 2022, BBM nonsubsidi itu kan berdasarkan harga pasar," ujarnya.

Adapun untuk BBM subsidi, Bahlil memastikan harganya tidak akan naik hingga akhir tahun 2026. Sebab menurutnya fiskal negara masih kuat untuk menanggung lonjakan harga minyak yang saat ini. 

"Sekali lagi saya katakan bahwa kami sudah bersepakat atas arahan Bapak Presiden, bahwa harga BBM subsidi tidak akan dinaikkan sampai dengan akhir tahun, Insya Allah sampai selama-lamanya ya," pungkasnya. 

Sekadar informasi, Pertamina bersama badan usaha swasta pengelola stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) seperti Shell, Vivo, dan bp tidak menaikkan harga BBM nonsubsidi sejak 1 April 2026 meski harga minyak dunia mengalami lonjakan akibat perang AS-Israel dengan Iran.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement