Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Nama Dicoret dari Bansos PKH dan Sembako? Ini Cara Sanggah Datanya

Feby Novalius , Jurnalis-Minggu, 19 April 2026 |14:15 WIB
Nama Dicoret dari Bansos PKH dan Sembako? Ini Cara Sanggah Datanya
Pemerintah telah melakukan evaluasi terhadap penerima bantuan sosial (bansos). (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA – Pemerintah telah melakukan evaluasi terhadap penerima bantuan sosial (bansos). Hasil evaluasi menunjukkan masih terdapat indikasi ketidaktepatan sasaran pada sejumlah program bantuan sosial PKH dan Sembako.

Karena itu, Kementerian Sosial (Kemensos) membuka ruang bagi pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) atau kepala daerah untuk mengusulkan, menyanggah, dan memperbarui data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berdasarkan kondisi faktual di lapangan (ground check).

“Kita beri kesempatan pendamping PKH untuk usul, menyanggah, dan memberikan data-datanya agar nanti bisa dikoreksi, diperbaiki oleh BPS. Jadi tetap yang memperbaiki adalah BPS, tugas kalian hanya membantu pemutakhiran,” tegas Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul), Minggu (19/4/2026).

Dia berharap sinergi pemutakhiran data antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat dapat membuat bantuan sosial semakin tepat sasaran.

“Insya Allah kalau kita sama-sama lakukan pemutakhiran data, maka bansos akan tepat sasaran dan subsidi sosial juga tepat sasaran,” ujar Gus Ipul.

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, mengatakan program Kemensos yang semakin tepat sasaran turut mendorong penurunan angka kemiskinan di wilayahnya.

“Kami laporkan Bapak Menteri, alhamdulillah Sulsel terjadi penurunan kemiskinan sekitar 0,24 persen atau 17.000 jiwa pada 2025. Ini tahun pertama kami dan langsung terjadi penurunan yang luar biasa. Terima kasih Bapak Menteri,” kata Andi.

Sebagai akses pemutakhiran DTSEN, Kemensos membuka ruang partisipasi masyarakat melalui dua jalur, yakni formal dan partisipatif. Pada jalur formal, masyarakat dapat melapor ke RT/RW untuk mengajukan pembaruan data melalui operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di desa, kelurahan, atau dinas sosial. Usulan kemudian dibahas dalam musyawarah desa atau kelurahan, dilanjutkan pemeriksaan lapangan oleh pendamping PKH dan dinas sosial, lalu ditetapkan oleh kepala daerah.

Sementara itu, melalui jalur partisipatif, masyarakat dapat menyampaikan usulan atau sanggahan melalui aplikasi Cek Bansos, pendamping PKH, Command Center 021-171, serta layanan WhatsApp 08877-171-171. Seluruh usulan dari kedua jalur tersebut selanjutnya diverifikasi oleh BPS untuk diperingkat ulang dan diperbarui secara berkala setiap tiga bulan.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement