Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Harga BBM Nonsubsidi Berpotensi Naik Lagi, Bahlil Buka Suara

Feby Novalius , Jurnalis-Senin, 20 April 2026 |15:35 WIB
Harga BBM Nonsubsidi Berpotensi Naik Lagi, Bahlil Buka Suara
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membuka peluang penyesuaian harga bahan bakar minyak. (Foto: Okezone.com/IMG)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membuka peluang penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi tahap kedua setelah kenaikan pada Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex beberapa waktu lalu.

Bahlil menjelaskan bahwa harga BBM nonsubsidi tidak diatur secara tetap oleh pemerintah, melainkan mengikuti dinamika dan volatilitas harga minyak dunia. Karena itu, ketika harga minyak global meningkat, harga BBM nonsubsidi juga berpotensi ikut mengalami penyesuaian.

"Saya katakan bahwa untuk BBM nonsubsidi itu ada penyesuaian harga, tahap pertama sekarang. Tahap berikutnya kita lihat nanti (harga minyak dunia), kalau harganya turun ya tidak naik. Tetapi kalau harga naik, mungkin akan ada penyesuaian," ujarnya saat ditemui usai konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Senin (20/4/2026).

Pada kesempatan itu, Bahlil juga mengimbau masyarakat untuk tidak serta-merta beralih menggunakan BBM subsidi ketika harga BBM nonsubsidi mengalami kenaikan. Sebab, BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

"BBM subsidi itu untuk saudara-saudara kita yang berhak. Kalau model seperti saya, Dirjen, karena harga BBM RON 98 naik lalu tiba-tiba ke subsidi, itu kita mengambil hak saudara kita yang berhak menerima," lanjutnya.

Ia memastikan penyesuaian harga BBM akan terus dilakukan, baik ketika harga minyak dunia mengalami kenaikan maupun penurunan. Sebab, formula penetapan harga BBM sudah diatur oleh pemerintah.

Sebagai informasi, Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 telah mengatur formula harga dasar BBM untuk dijual ke pasar. Harga BBM dihitung berdasarkan tiga komponen utama, yakni harga indeks pasar, konstanta, dan margin.

Sementara itu, harga jual eceran ditetapkan dengan menambahkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11 persen serta pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sesuai ketentuan masing-masing daerah. Badan usaha wajib melaporkan penetapan harga setiap bulan atau saat terjadi perubahan kepada Menteri ESDM.

Adapun untuk BBM subsidi, Bahlil memastikan harganya tidak akan naik hingga akhir 2026. Menurutnya, fiskal negara masih cukup kuat untuk menanggung fluktuasi harga minyak global saat ini.

"Kalau subsidi, sampai dengan harga ICP dunia 100 dolar tidak akan naik rata-rata. Sekarang rata-rata ICP kita dari Januari sampai sekarang sekitar USD76 per barel," tutup Bahlil.
 

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement