Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PPN Jalan Tol 2028, Ini Penjelasan Ditjen Pajak

Anggie Ariesta , Jurnalis-Selasa, 21 April 2026 |14:10 WIB
PPN Jalan Tol 2028, Ini Penjelasan Ditjen Pajak
PPN Jalan Tol 2028, Ini Penjelasan Ditjen Pajak (Foto: jasa Marga)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penjelasan terkait isu pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol pada tahun 2028.

Ditjen Pajak menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada aturan yang mengubah perlakuan perpajakan pada sektor transportasi tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti menjelaskan, rencana PPN jalan tol merupakan bagian dari visi jangka panjang untuk menciptakan keadilan fiskal, namun belum bersifat operasional.

“Perlu kami sampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pajak menyusun perencanaan strategis yang memuat arah kebijakan perluasan basis pajak dalam rangka menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan berkelanjutan,” ujar Inge kepada Okezone, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Inge mengklarifikasi bahwa kabar mengenai pengenaan PPN tol tersebut masih berada pada level kajian strategis. Masyarakat diminta untuk tetap tenang karena secara hukum belum ada regulasi yang diterbitkan pemerintah untuk memungut pajak tersebut dalam waktu dekat.

“Terkait dengan isu pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol, hal tersebut saat ini masih berada pada tahap perencanaan kebijakan dan belum menjadi ketentuan yang berlaku. Sampai dengan saat ini, belum terdapat regulasi yang mengatur pengenaan PPN atas jasa jalan tol, sehingga belum ada perubahan perlakuan perpajakan yang diterapkan kepada masyarakat,” jelas Inge.

DJP memastikan bahwa setiap perumusan kebijakan baru akan dilakukan secara transparan dan melalui proses yang sangat berhati-hati. Pemerintah berkomitmen untuk menakar dampak ekonomi secara luas sebelum mengambil keputusan final.

Menurut Inge, jika nantinya kebijakan ini akan diformalkan, pemerintah akan melibatkan koordinasi lintas sektoral serta kajian mendalam terhadap dunia usaha.

“Adapun mengenai mekanisme pemungutannya, apabila kebijakan ini akan diformalkan, tentu akan melalui proses yang komprehensif dan berhati-hati, termasuk kajian mendalam, koordinasi lintas kementerian/lembaga, serta mempertimbangkan dampak terhadap masyarakat, dunia usaha, dan sektor transportasi secara luas,” ungkap Inge.

 

Lebih lanjut, Inge menekankan bahwa pemerintah tetap memegang teguh prinsip keadilan dan kepastian hukum dalam setiap langkah reformasi perpajakan.

“Pemerintah juga memastikan bahwa setiap kebijakan perpajakan yang akan diambil tetap mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, kemudahan administrasi, serta memperhatikan daya beli masyarakat,” pungkasnya.

Hingga saat ini, DJP mengimbau masyarakat untuk merujuk pada kanal komunikasi resmi pemerintah terkait setiap perkembangan kebijakan perpajakan guna menghindari disinformasi.

Sebelumnya, Ditjen Pajak menetapkan arah kebijakan perpajakan lima tahun ke depan melalui Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025-2029. 

Dalam beleid yang tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 tersebut, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto merancang tiga Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) utama sebagai kerangka penguatan basis pajak dan kepatuhan.

Salah satu poin krusial dalam Renstra tersebut adalah rencana perluasan basis pajak yang mencakup pengenaan pajak pada sektor jasa infrastruktur dan lingkungan.

"Mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol, rencana diselesaikan pada tahun 2028," tulis isi Renstra DJP 2025-2029.
 

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement