Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenhub Audit Sistem Keselamatan Taksi Green SM Buntut Kecelakaan Kereta di Bekasi, Izin Bisa Dicabut

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Rabu, 29 April 2026 |09:13 WIB
Kemenhub Audit Sistem Keselamatan Taksi Green SM Buntut Kecelakaan Kereta di Bekasi, Izin Bisa Dicabut
Kemenhub Audit Sistem Keselamatan Taksi Green SM Buntut Kecelakaan Kereta di Bekasi, Izin Bisa Dicabut (Foto: Kemenhub)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubdat Kemenhub) bakal mengaudit manajemen keselamatan dari perusahaan taksi listrik Green SM. Langkah ini dilakukan buntut kecelakaan KRL dengan KA Argo Bromo Anggrek pada Senin 27 April 2026 malam.

"Jadi kami akan melihat kembali bagaimana standar manajemen keselamatan dijalankan di lapangan oleh perusahaan ini, termasuk juga kewajiban perusahaan dalam memastikan kendaraan, pengemudi, dan sistem operasionalnya memenuhi aspek keselamatan,” ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Selain itu, kata Aan, pihaknya akan melakukan klarifikasi, pendalaman, serta penindakan apabila terbukti ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum dan PM 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek. 

Menurutnya, sanksi administrasi bukan tidak mungkin diberikan seusai tingkat pelanggaran, mulai dari surat peringatan, pembekuan izin sementara hingga pencabutan izin.

“Kami akan melihat apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan operasional angkutan umum, maka sanksi administrasi akan diberikan secara proposional sesuai aturan yang ada,” katanya.

“Kami tegas akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta keterlibatan taksi Green SM dalam kecelakaan ini. Nantinya hasil pendalaman akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya,” tambah Aan.

 

Dia menyampaikan, pihaknya telah memanggil manajemen Xanh SM atau Green SM pada hari ini, Selasa (28/4/2026). Pemanggilan ini ditujukan untuk klarifikasi pasca-kecelakaan kereta yang diakibatkan salah satu mobil taksi Green SM tertemper KRL.

“Kami telah membentuk tim khusus ini untuk mendalami keterlibatan taksi Xanh SM (Green SM) termasuk sisi perizinannya, kelengkapan administrasi, pemenuhan standar keselamatan, hingga kepatuhan pada ketentuan operasional angkutan umum," kata Aan.

"Karena prinsip kami jelas, keselamatan masyarakat adalah prioritas utama, sehingga setiap potensi pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan,” pungkasnya.

Berdasarkan data di aplikasi Siprajab, kendaraan taksi yang terlibat kecelakaan bernomor polisi B 2864 SBX dan tercatat telah terdaftar serta memiliki kartu pengawasan yang berlaku hingga 28 Oktober 2026. Kendaraan taksi tersebut pun terdaftar untuk melakukan pelayanan taksi reguler di wilayah Jabodetabek.

Walau demikian, Ditjen Hubdat tetap melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan kepatuhan operator terhadap seluruh ketentuan yang berlaku. Diketahui juga, perusahaan taksi Green SM telah memiliki sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) yang berlaku selama lima tahun.
 

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement