Adapun rincian manfaat program meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp227.076.400 yang mencakup santunan kematian, uang duka tewas, biaya pemakaman, dan bantuan beasiswa pendidikan anak. Selain itu, ahli waris juga menerima manfaat Tabungan Hari Tua (THT) sebesar Rp56.150.600.
Dalam kesempatan yang sama, Rano Karno mengatakan bahwa pemberian santunan tidak dapat menggantikan kehilangan orang tercinta, namun diharapkan dapat sedikit meringankan beban serta membantu proses pemulihan di tengah duka yang dirasakan.
Ia menambahkan, apa yang diterima keluarga korban merupakan bentuk kehadiran Taspen dalam memberikan layanan kepada peserta. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada perusahaan karena telah menyalurkan hak dengan cepat.
"Peristiwa ini menjadi pengingat akan pentingnya keselamatan dalam setiap aktivitas, sekaligus perlunya peningkatan kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja, khususnya yang bertugas di lapangan," kata Rano.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.