Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Rumah Pertama di Jakarta Bisa Dapat Pengurangan BPHTB 50 Persen, Ini Ketentuannya

Rizqa Leony Putri , Jurnalis-Kamis, 30 April 2026 |08:20 WIB
Rumah Pertama di Jakarta Bisa Dapat Pengurangan BPHTB 50 Persen, Ini Ketentuannya
Ilustrasi membeli rumah. (Foto: Freepik/tirachardz)
A
A
A

JAKARTA – Ada kabar baik bagi masyarakat yang berencana membeli rumah pertama di Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 50 persen untuk pembelian hunian pertama dengan kriteria tertentu.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 840 Tahun 2025. Melalui aturan tersebut, Pemprov DKI Jakarta berupaya meringankan beban masyarakat dalam memperoleh hunian pertama, terutama di tengah tingginya biaya yang harus disiapkan saat membeli properti.

Seperti diketahui, membeli rumah tidak hanya soal menyiapkan uang muka dan cicilan KPR. Ada sejumlah komponen biaya lain yang perlu diperhitungkan, mulai dari biaya notaris hingga pajak. Salah satu yang cukup signifikan adalah BPHTB yang wajib dibayarkan dalam proses perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.

BPHTB merupakan pajak yang dikenakan atas transaksi perolehan properti. Dalam pembelian rumah pertama, besaran pajak ini dihitung sebesar 5 persen dari nilai perolehan objek pajak setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Dengan skema tersebut, jumlah yang harus dibayarkan bisa mencapai jutaan rupiah, tergantung pada nilai properti.

Melalui kebijakan terbaru ini, pemerintah memberikan pengurangan sebesar 50 persen dari total BPHTB yang seharusnya dibayarkan. Keringanan ini berlaku bagi pembeli rumah tapak maupun satuan rumah susun dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) paling tinggi Rp500 juta.

Sebagai ilustrasi, jika seseorang membeli rumah pertama dengan nilai Rp500 juta, maka BPHTB normal dihitung dari 5 persen x (Rp500 juta - Rp250 juta). Dari perhitungan tersebut, BPHTB yang seharusnya dibayar adalah Rp12,5 juta. Namun, dengan adanya fasilitas pengurangan 50 persen, jumlah yang perlu dibayar menjadi Rp6,25 juta.

Pengurangan ini tentu menjadi angin segar, terutama bagi masyarakat yang tengah merencanakan pembelian hunian pertama. Selisih biaya yang dihemat dapat dialokasikan untuk kebutuhan lain, seperti biaya administrasi, renovasi awal, atau perlengkapan rumah.

Namun demikian, fasilitas ini tidak berlaku untuk semua transaksi. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak. Pertama, pembeli harus merupakan pemegang KTP Provinsi DKI Jakarta. Selain itu, pembeli juga harus berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah.

Syarat lainnya, properti yang dibeli harus merupakan perolehan pertama atas hak tanah dan/atau bangunan. Artinya, fasilitas ini hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar belum pernah memiliki properti sebelumnya. Transaksi juga harus dilakukan melalui mekanisme jual beli, bukan hibah atau warisan.

Jenis properti yang masuk dalam skema ini terbatas pada rumah tapak atau satuan rumah susun. Di samping itu, nilai perolehan objek pajak tidak boleh melebihi Rp500 juta agar tetap memenuhi kriteria penerima insentif.

Seluruh syarat tersebut bersifat kumulatif. Dengan kata lain, semua ketentuan harus dipenuhi secara bersamaan agar pengurangan BPHTB dapat diberikan. Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, maka fasilitas ini tidak bisa dimanfaatkan.

Menariknya, pengurangan BPHTB ini diberikan secara otomatis atau secara jabatan. Artinya, masyarakat yang telah memenuhi seluruh persyaratan tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk mendapatkan insentif tersebut. Mekanisme ini dinilai mempermudah proses administrasi bagi pembeli.

Meski begitu, perlu diperhatikan bahwa fasilitas ini hanya berlaku satu kali, yakni untuk perolehan pertama. Bagi masyarakat yang sebelumnya sudah pernah memiliki atau memperoleh properti, insentif ini tidak lagi dapat digunakan.

Kebijakan ini menjadi salah satu langkah Pemprov DKI Jakarta dalam memperluas akses kepemilikan rumah bagi masyarakat. Dengan adanya pengurangan biaya pajak, diharapkan semakin banyak warga yang mampu merealisasikan rencana memiliki hunian pertama.

Bagi masyarakat yang tengah mempertimbangkan untuk membeli rumah di Jakarta, memahami ketentuan ini menjadi hal penting. Dengan mengetahui syarat dan mekanisme yang berlaku, fasilitas pengurangan BPHTB 50 persen dapat dimanfaatkan secara optimal sebagai bagian dari perencanaan keuangan yang lebih matang.

(Agustina Wulandari )

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement