Di sisi lain, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada perubahan atau penyesuaian iuran bagi peserta JKN. Hal ini dipastikan Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah pada awal Maret 2026.
"Besaran iuran yang berlaku masih mengacu pada Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan yang berlaku," ujarnya.
Ketentuan iuran BPJS Kesehatan saat ini masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan tersebut menjadi dasar besaran iuran bagi peserta sesuai kategori kepesertaannya.
Besaran iuran BPJS Kesehatan 2025 dibedakan berdasarkan kategori peserta. Mulai dari peserta mandiri (PBPU), pekerja penerima upah (PPU), hingga penerima bantuan iuran (PBI) memiliki ketentuan masing-masing sesuai aturan yang berlaku.
Peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I memiliki iuran Rp150.000, kelas II Rp100.000 dan kelas III Rp42.000 per orang per bulan dengan subsidi sebesar Rp7.000 per orang per bulan dari pemerintah, sehingga yang dibayarkan peserta kelas III hanya Rp35.000.
BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp150.000 per bulan
BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp100.000 per bulan
BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp35.000 per bulan
Dengan demikian, iuran BPJS Kesehatan naik di Mei 2026 belum bisa dipastikan dan belum ada pengumuman resmi dari pemerintah.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.