Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Prabowo Umumkan Kebijakan Perlindungan Pekerja saat May Day 2026, dari BSU hingga Perpres Ojol

Binti Mufarida , Jurnalis-Sabtu, 02 Mei 2026 |11:06 WIB
Prabowo Umumkan Kebijakan Perlindungan Pekerja saat May Day 2026, dari BSU hingga Perpres Ojol
Prabowo Umumkan Kebijakan Perlindungan Pekerja saat May Day 2026, dari BSU hingga Perpres Ojol (Foto: Setpres)
A
A
A

Selain kebijakan baru tersebut, Prabowo juga memaparkan berbagai kebijakan perlindungan sosial dan peningkatan kesejahteraan buruh yang telah berjalan sejak tahun 2025. 

Di antaranya kenaikan Upah Minimum yang signifikan (PP Nomor 49 Tahun 2025), pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir online, serta diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja/buruh Bukan Penerima Upah seperti nelayan, petani, peternak, pengemudi, dan kurir online (PP Nomor 50 Tahun 2025).

Pemerintah juga meningkatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama 6 bulan, akses pelatihan kerja, dan informasi pasar kerja (PP Nomor 6 Tahun 2025). Program lainnya meliputi pelatihan vokasi dan produktivitas, pelatihan dan pelibatan serikat pekerja atau serikat buruh dalam pembudayaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), pelatihan Ahli K3 gratis, serta Bantuan Subsidi Upah (BSU) periode Juni-Juli 2025.

Selain itu, pemerintah juga memperluas akses perumahan melalui program rumah subsidi bagi pekerja/buruh serta memperluas kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement