Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Viral Tarif Listrik Naik, Ini Faktanya hingga Penjelasan PLN

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Selasa, 05 Mei 2026 |22:01 WIB
Viral Tarif Listrik Naik, Ini Faktanya hingga Penjelasan PLN
Viral Tarif Listrik Naik, Ini Faktanya hingga Penjelasan PLN (Foto: PLN)
A
A
A

JAKARTA - Media sosial dihebohkan dengan tagihan listrik yang tiba-tiba membengkak. Narasi pun muncul yang menyebutkan tarif listrik naik tanpa pemberitahuan.

Menanggapi hal ini, PT PLN (Persero) menegaskan, informasi yang beredar di media sosial terkait PLN menaikkan tarif listrik tanpa pemberitahuan adalah hoax.

"Faktanya, tidak ada kenaikan tarif listrik. Pemerintah telah menetapkan bahwa tarif listrik tetap berlaku sama untuk periode April-Juni 2026 seperti periode sebelumnya," tegas PLN dalam akun Instagram PLN @pln_id, Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif listrik PT PLN (Persero) pada triwulan II-2026 (April-Juni) tidak naik. 

Dengan demikian, tarif listrik di Mei 2026 tetap sama dibandingkan periode sebelumnya. Kebijakan tarif listrik tidak naik hingga Juni 2026 diambil sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjaga daya beli masyarakat serta mendukung daya saing industri nasional.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan bahwa keputusan tarif listrik tidak naik tersebut telah melalui evaluasi menyeluruh terhadap parameter ekonomi makro sesuai ketentuan yang berlaku.

"Masyarakat tidak perlu cemas, karena Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II tahun 2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara efisien dan bijak sebagai bagian dari upaya bersama dalam mendukung ketahanan energi nasional," ujar Tri di Jakarta.

 

Penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, dengan evaluasi berkala setiap tiga bulan berdasarkan perubahan kurs, ICP, inflasi dan HBA.

Untuk Triwulan II 2026, parameter yang digunakan merupakan realisasi periode November 2025 hingga Januari 2026, yaitu kurs Rp16.743,46 per dolar Amerika Serikat, ICP USD62,78 per barel, inflasi 0,22 persen, serta HBA USD70 per ton.

Meskipun secara formula terdapat potensi perubahan tarif, Pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik guna menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika global. Kebijakan ini juga berlaku bagi pelanggan bersubsidi yang tetap mendapatkan tarif tanpa perubahan.

Tarif Listrik PLN di Mei 2026

1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp1.352 per kWh
2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp1.444,70 per kWh
3. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp1.444,70 per kWh
4. Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp1.699,53 per kWh
5. Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp1.699,53 per kWh
6. Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp1.444,70 per kWh
7. Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp1.114,74 per kWh
8. Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp1.114,74 per kWh
9. Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp996,74 per kWh
10. Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp1.699,53 per kWh
11. Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp1.522,88 per kWh
12. Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp1.699,53 per kWh
13. Golongan L/ TR, TM, TT, Rp1.644,52 per kWh
 

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement