Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ada Potongan Pajak Bumi dan Bangunan, Ini Mekanisme dan Cara Mendapatkannya

Feby Novalius , Jurnalis-Jum'at, 08 Mei 2026 |11:22 WIB
Ada Potongan Pajak Bumi dan Bangunan, Ini Mekanisme dan Cara Mendapatkannya
Pajak Bumi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA  - Wajib pajak di Jakarta dapat memanfaatkan skema pengurangan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026 melalui mekanisme otomatis maupun pengajuan permohonan. Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026 tentang Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, mengatakan pengurangan pokok PBB-P2 diberikan untuk membantu masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan dengan beban yang lebih ringan sekaligus menjaga kepatuhan pembayaran pajak daerah.

“Melalui kebijakan ini, wajib pajak dapat memperoleh keringanan sesuai ketentuan yang berlaku, baik secara otomatis maupun melalui permohonan. Harapannya, masyarakat tetap dapat memenuhi kewajiban perpajakan tanpa terbebani kenaikan pembayaran yang terlalu besar,” kata Morris, Jumat (8/5/2020).

Menurut Morris, pengurangan pokok PBB-P2 merupakan pemotongan sebagian nilai pokok pajak terutang sehingga jumlah pajak yang harus dibayarkan menjadi lebih ringan.

Ia menjelaskan, terdapat dua mekanisme utama dalam pemberian pengurangan PBB-P2 tahun 2026, yakni pengurangan secara jabatan dan pengurangan berdasarkan permohonan wajib pajak.

Pada skema pengurangan secara jabatan, pengurangan diberikan langsung tanpa perlu pengajuan dari wajib pajak. Pengurangan sebesar 50 persen diberikan kepada wajib pajak yang pada tahun pajak 2025 memiliki PBB-P2 sebesar nol rupiah, tidak memenuhi syarat pembebasan pokok PBB-P2, serta bukan objek pajak yang baru ditetapkan pada tahun 2026.

Selain itu, pemerintah juga membatasi kenaikan pembayaran PBB-P2 tahun 2026 maksimal sebesar 5 persen dibanding pembayaran tahun 2025.

 

Sebagai contoh, apabila pada tahun 2025 wajib pajak membayar PBB-P2 sebesar Rp1 juta dan pada tahun 2026 nilai terutang meningkat menjadi Rp1,8 juta, maka jumlah yang harus dibayarkan setelah pengurangan menjadi Rp1,05 juta.

“Kebijakan ini dibuat agar masyarakat tidak langsung menanggung lonjakan pembayaran yang tinggi sehingga beban pajak tetap proporsional dan lebih mudah direncanakan,” ujarnya.

Untuk objek pajak yang mengalami penambahan luas tanah atau bangunan, kenaikan pembayaran PBB-P2 dibatasi maksimal sebesar 25 persen dari pembayaran tahun sebelumnya.

Sementara itu, pengurangan berdasarkan permohonan diberikan sebesar 75 persen kepada veteran, perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan berupa bintang, mantan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, serta mantan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Pengurangan juga dapat diberikan kepada ahli waris lurus satu derajat ke bawah apabila wajib pajak telah meninggal dunia dan termasuk dalam kategori penerima pengurangan.

Adapun objek pajak yang dapat diajukan dalam skema ini meliputi rumah tapak, rumah susun, atau tanah kosong dengan luas maksimal 1.000 meter persegi. Permohonan dapat diajukan sepanjang SPPT PBB-P2 atas objek pajak tersebut belum dilunasi.

Morris menambahkan, masyarakat juga dapat memanfaatkan diskon pembayaran PBB-P2 sebesar 10 persen apabila melakukan pelunasan sebelum 31 Mei 2026.

“Selain memperoleh pengurangan pokok pajak, wajib pajak juga bisa mendapatkan manfaat lebih besar melalui diskon pembayaran lebih awal. Ini sekaligus membantu masyarakat menjaga tertib administrasi perpajakan daerah,” katanya.

Ia berharap masyarakat dapat memahami dan memanfaatkan skema insentif PBB-P2 tahun 2026 sesuai ketentuan yang berlaku agar pembayaran pajak menjadi lebih ringan dan terencana, sekaligus tetap mendukung pembangunan Jakarta.

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement