Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Baru DHE SDA per 1 Juni 2026, Devisa Wajib Disimpan di Himbara dan 50% Dikonversi ke Rupiah

Anggie Ariesta , Jurnalis-Minggu, 10 Mei 2026 |19:23 WIB
Aturan Baru DHE SDA per 1 Juni 2026, Devisa Wajib Disimpan di Himbara dan 50% Dikonversi ke Rupiah
Pemerintah resmi menetapkan 1 Juni 2026 sebagai mulai berlakunya aturan baru mengenai Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam. (Foto: Okezone.com/Pelindo)
A
A
A

“Yang terakhir terkait regulasi devisa hasil ekspor sumber daya alam, revisi perubahan terhadap PP 36 sudah difinalisasikan dan akan diberlakukan per 1 Juni 2026,” ujar Airlangga di Istana Kepresidenan, Selasa (5/5/2026).

Meski demikian, pemerintah memberikan perlakuan khusus bagi sektor minyak dan gas bumi (migas). Untuk komoditas migas, ketentuan penempatan dana tetap menggunakan mekanisme yang berlaku saat ini dan tidak langsung mengikuti skema konversi 50 persen.

Dalam aturan yang berlaku, devisa hasil ekspor migas tetap diwajibkan berada di sistem keuangan nasional selama tiga bulan.

Pemerintah berharap penguatan aturan DHE SDA dapat membantu menjaga pasokan devisa di dalam negeri, sekaligus menjadi penopang stabilitas nilai tukar Rupiah di tengah dinamika ekonomi global.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement