“Yang terakhir terkait regulasi devisa hasil ekspor sumber daya alam, revisi perubahan terhadap PP 36 sudah difinalisasikan dan akan diberlakukan per 1 Juni 2026,” ujar Airlangga di Istana Kepresidenan, Selasa (5/5/2026).
Meski demikian, pemerintah memberikan perlakuan khusus bagi sektor minyak dan gas bumi (migas). Untuk komoditas migas, ketentuan penempatan dana tetap menggunakan mekanisme yang berlaku saat ini dan tidak langsung mengikuti skema konversi 50 persen.
Dalam aturan yang berlaku, devisa hasil ekspor migas tetap diwajibkan berada di sistem keuangan nasional selama tiga bulan.
Pemerintah berharap penguatan aturan DHE SDA dapat membantu menjaga pasokan devisa di dalam negeri, sekaligus menjadi penopang stabilitas nilai tukar Rupiah di tengah dinamika ekonomi global.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.