Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Purbaya Tegur DJP, Tegaskan Tak Ada Tax Amnesty Jilid II

Anggie Ariesta , Jurnalis-Senin, 11 Mei 2026 |10:42 WIB
Purbaya Tegur DJP, Tegaskan Tak Ada Tax Amnesty Jilid II
Purbaya Tegur DJP, Tegaskan Tak Ada Tax Amnesty Jilid II (Foto: Okezone)
A
A
A

Sebagai langkah perbaikan tata kelola informasi, Purbaya kini mensentralisasi pengumuman setiap kebijakan perpajakan. Ke depannya, hanya Menteri Keuangan yang berwenang menyampaikan kebijakan kepada publik, sementara DJP diposisikan murni sebagai lembaga eksekutor.

"Jadi nanti ke depan yang bisa mengumumkan kebijakan pajak hanya saya, bukan DJP lagi, untuk menghilangkan kesimpang siuran itu pajak hanya eksekutor saya yang melakukan kebijakan dan mengambil kebijakan," tegasnya.

Dengan adanya keputusan ini, Purbaya berharap koordinasi antara penentu kebijakan dan pelaksana teknis dapat lebih sinkron, sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan tidak menimbulkan kegaduhan di pasar modal maupun sektor riil.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement