Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Segini Kisaran Gaji dan Tunjangan Menteri Serta Wakil Menteri Indonesia

Feby Novalius , Jurnalis-Sabtu, 16 Mei 2026 |18:25 WIB
Segini Kisaran Gaji dan Tunjangan Menteri Serta Wakil Menteri Indonesia
Segini kisaran gaji dan tunjangan Menteri serta Wakil Menteri Indonesia. (Foto: okezone.com/IMG)
A
A
A

Selain gaji dan tunjangan, para menteri juga memperoleh dana operasional yang nilainya dapat mencapai lima kali lipat dari gaji dan tunjangan bulanan. Besaran dana operasional ini bervariasi antar kementerian, berkisar antara Rp100 juta hingga Rp150 juta per bulan.

Dana operasional tersebut digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas, seperti menjamu tamu resmi, transportasi lokal, bahan bakar, kegiatan kunjungan lapangan, hingga kebutuhan tertentu dalam penanganan kondisi darurat seperti bencana.

Selain itu, menteri juga memperoleh fasilitas lain seperti kendaraan dinas berplat RI dengan pengawalan VIP, rumah dinas, serta jaminan kesehatan.

Untuk wakil menteri, ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 menegaskan kembali bahwa mereka menerima 85% dari tunjangan jabatan menteri, atau sekitar Rp11,57 juta per bulan, di luar komponen tunjangan kinerja.

Wakil menteri yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga tetap menerima gaji pokok sebagai PNS. Seluruh hak keuangan dan fasilitas wakil menteri dibebankan pada anggaran masing-masing kementerian sesuai ketentuan Pasal 7 PMK 176/2015

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement