OJK menekankan pentingnya pengelolaan dana jaminan sosial yang lebih adaptif dan hati-hati (prudent) oleh manajemen BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini krusial agar ketahanan dana tetap kokoh untuk memenuhi kewajiban jangka panjang.
Ogi menyarankan agar otoritas pengelola jaminan sosial rutin melakukan peninjauan terhadap struktur program yang ada saat ini, disesuaikan dengan kondisi makroekonomi teraktual.
"Untuk menjaga keberlanjutan pembayaran manfaat, diperlukan pengelolaan program yang prudent dan adaptif. Hal ini dilakukan antara lain melalui evaluasi berkala terhadap desain program dan manfaat agar tetap selaras dengan kondisi ekonomi dan profil risiko peserta," tegasnya.
Melalui strategi evaluasi berkala tersebut, OJK berharap BPJS Ketenagakerjaan mampu mempertahankan titik keseimbangan yang ideal, yakni tetap memberikan hak manfaat yang cukup bagi para pekerja yang terdampak ekonomi, sekaligus menjaga kesehatan finansial dana jaminan sosial dalam jangka panjang.
Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan data Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepanjang periode Januari-April 2026 mencapai 15.425 orang. Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah PHK tertinggi di Indonesia.
Mengutip Satu Data Ketenagakerjaan, jumlah tersebut terdiri dari PHK pada Januari 2026 yang sebanyak 5.424 orang, Februari 2026 sejumlah 6.610 orang, Maret 2026 sebanyak 2.863 orang, serta pada April 2026 sejumlah 528 orang.
"Tenaga kerja ter-PHK pada periode ini paling banyak terdapat di Provinsi Jawa Barat yaitu sekitar 21,65% dari total tenaga kerja ter-PHK yang dilaporkan," bunyi pernyataan Kemnaker.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.